Uncategorized

detik Istri Bunuh Suami

Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir

Sorong – Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh nekat meng habisi nyawa suami nya

yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan.

Ardilla membunuh suami nya usai diri nya ke tahuan selingkuh dan sempat kepergok bugil bareng paman nya, Andi Abdullah Pongoh.


Kasus kematian Brigadir Yones sudah di sidang kan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023).

Detik-detik pembunuhan Brigadir Yones terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan jaksa, Brigadir Yones awalnya di temu kan tewas dalam rumah nya di Jalan Sorong Makbon,

Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.

Saat itu, Brigadir Yones awal nya di duga mengetahui sang istri telah ber selingkuh.

“Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ter nyata istri nya yaitu ter dakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila

telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain,”

demikian dakwaan penuntut umum di lihat detik com pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Korban dan Ardilla juga sempat terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 karena Ardilla ketahuan selingkuh.

Pertengkaran tersebut di saksikan anak korban sehingga gelisah dan tidak bisa tidur hingga Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.

“(Saksi anak) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamar nya

yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak di kenali identitas nya sudah berada di rumah,” ujar jaksa.

Karena tak bisa tidur itulah anak korban melihat korban Yones yang baru saja

keluar dari kamar mandi tiba-tiba di keroyok oleh terdakwa

Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku yang tidak di ketahui identitas nya.

Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan. Satu orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.

“Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang

sedang kan 1 orang pelaku lain nya mencekik leher korban dari arah belakang,

korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayang kan kepal

tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban ter jatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi,” kata jaksa.

Selanjut nya Ardilla membawa gulungan kabel listrik berwarna merah.

Ter dakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku

yang tidak di kenali identitas nya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

“Dengan cara memindah kan korban di bawah pintu dapur dengan tetap ter lilit kabel Eterna warna merah di leher

korban Yohanes Fernando Siahaan,” ungkap jaksa.

Anak Korban Sempat Pergoki Ardilla Bugil Bareng Paman

Jauh hari sebelum korban menyadari istrinya ber selingkuh,

lanjut dakwaan jaksa, anak korban sudah lebih awal memergoki sang ibu kerap bareng pria lain.

Bahkan, anak korban sempat melihat ibunya dan terdakwa Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.

“Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain

dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat ter dakwa I Ardilla Rahayu Pongoh

bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” ujar jaksa.

Anak korban juga di sebut kerap melihat ibu nya membawa pria lain ke rumah pada saat suami nya pergi bekerja.

“Hal itu di laku kan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT.

Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” kata jaksa.

Kasus Di sidang kan, Ardillah Di tuntut Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah di sidang kan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan.

“Kami tuntut ter dakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” jelas Jaksa Penuntut

Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengata kan terdakwa

yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh di tuntut penjara seumur hidup.

“ADP dan AAP di tuntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap nya.

Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.

“Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melaku kan hal-hal

yang di tuduh kan sila kan di buka ruang selebar-lebar nya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023,” tutur nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *