Uncategorized

3 Pria Gagal Jadi Admin

Tiga orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara (Sumut)

yang di gagal kan ke berangkatan nya ke Kamboja melalui Batam,

Ke pulauan Riau (Kepri) akan di pulang kan ke kampung halaman nya.

Mereka di pulang kan setelah selesai memberi kan keterangan sebagai saksi di ke polisian.
“Para korban masih berada di penampungan polsek.

Kita masih meminta keterangan sebagai saksi korban untuk melengkapi berkas,” kata Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas, Jumat (16/6/2023).

Noval mengata kan bahwa nantinya setelah selesai penyidik meminta keterangan para korban rencana akan di pulang kan ke kampung halaman.

Polsek KKP saat ini tengah berkoordinasi dengan BP3MI Kepri terkait kepulangan para calon PMI asal Medan tersebut.

Nanti akan kami serahkan dan berkoordinasi dengan BP3MI untuk di pulang kan ke kampung halaman nya,” ujar nya.

Ketiga calon PMI ilegal asal Sumut itu di ketahui ber inisial AS (20), MF (29), dan MOP (28).

Dari identitas para Korban di ketahui AS dan MF merupakan warga Kecamatan Sunggal,

Medan, sedangkan MOP merupa kan warga Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Sebelum nya, sebanyak tiga orang calon pekerja migran ilegal

(PMI) ilegal asal Medan yang hendak di kirim ke Kamboja melalui Batam di gagal kan polisi.

Satu orang pelaku pengurus PMI di bekuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas mengata kan tiga warga asal Medan itu awal nya di tolak berangkat oleh Imigrasi Pelabuhan

Internasional Harbour Bay untuk berangkat ke Singapura.

Kemudian polisi melaku kan penyelidikan atas penolakan ter sebut pada Selasa (13/6).

“Petugas Imigrasi menolak ke berangkatan tiga calon PMI asal Medan itu.

Karena mereka di curigai akan di berangkat kan ke Kamboja via Singapura. Dari koordinasi itu di laku kan penyelidikan,” kata Iptu Noval, Jumat (16/6/2023).

Dari keterangan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan itu, di ketahui mereka berencana berangkat ke Kamboja via Singapura.

Nanti nya di sana mereka akan bekerja sebagai admin judi online. “Jadi mereka mengaku akan di berangkat kan ke negara tujuan

Kamboja serta di janji kan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji USD 800 per bulan,” ujarnya

Dari keterangan ketiga calon PMI itu, juga di ketahui untuk ke

berangkatan ke Singapura lalu lanjut ke Kamboja di bantu oleh seorang pelaku.

Polisi kemudian mengejar pelaku tersebut.

“Dari ke terangan korban, ber hasil menangkap pelaku beri nisial PH (30),

di bekuk Unit Reskrim Polsek di Perum Pantai Indah,

Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (14/6),” ujar nya.

Dari hasil pemeriksaan di ketahui pelaku membantu memfasilitasi ke berangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas perbuatan nya PH di duga melanggar UU perlindungan pekerja migran.

“Pelaku PH di duga kuat telah melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai mana telah di ubah

dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebut nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *